
Para Dosen FH UKSW Gelar Konferensi Pers
Wartagereja.co.id – Salatiga – Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga menjadi pusat perhatian setelah ribuan mahasiswa dan dosen dari tiga fakultas menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Senin, 5 Mei 2025. Aksi ini menyuarakan kekecewaan terhadap kondisi fasilitas, tata kelola universitas, dan menyoroti dugaan “arogansi” pimpinan.
Massa dari Fakultas Teknologi Informasi (FTI), Fakultas Hukum (FH), dan Fakultas Teologi bersatu menyuarakan beragam persoalan, mulai dari fasilitas perkuliahan yang dianggap tidak memadai, tata kelola keuangan yang dipertanyakan, hingga kebijakan pimpinan universitas yang dinilai sewenang-wenang.
Dari Fakultas Teknologi Informasi, tuntutan utama terfokus pada perbaikan fasilitas, khususnya jaringan internet. Dekan FTI, Prof. Danny Manongga, mengungkapkan ironi yang terjadi di fakultasnya. “Kita fakultas besar, menyumbang banyak pendapatan. Tapi yang ada saat ini, fasilitas internet saja amburadul,” ujar Prof. Danny pada Senin (5/5/2025). Ia menambahkan, banyak usulan kegiatan dan peningkatan fasilitas dari fakultas yang dicoret oleh Rektorat, memicu desakan agar dilakukan audit keuangan di lingkungan kampus.

Senada, Ketua Senat Mahasiswa FTI UKSW, Klemens Imanuel, menyoroti kondisi di fakultasnya yang terpisah dari kampus induk. “Kampus kami terpisah dengan kampus induk, bahkan letaknya di perbukitan, koneksi WiFi-nya sangat buruk. Padahal ini fakultas teknologi, kalau internet dan komputer saja tidak menunjang, bagaimana mahasiswanya bisa kritis, kreatif, dan inovatif,” keluhnya. Massa FTI menggelar long march dari kampus FTI menuju kantor Rektorat di kampus utama, membawa spanduk dan berorasi. Prof. Danny juga melontarkan kritik keras terhadap perilaku pimpinan UKSW yang dianggap arogan dan tidak berpihak pada sivitas akademika FTI, bahkan menilai FTI dijadikan “sapi perah” oleh pimpinan.
Gejolak serupa juga datang dari Fakultas Hukum. Mahasiswa dan dosen FH sebelumnya telah menggelar demonstrasi pada Jumat, 2 Mei 2025, menolak pergantian dekan dan jajaran pejabat struktural secara tiba-tiba. Koordinator aksi FH, Rezky Passiuola, menilai pergantian tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan rektorat. “Kami selama ini sudah diam melihat polah pimpinan universitas, namun dengan adanya pergantian dekan dan jajaran, mahasiswa FH satu suara menyatakan menolak,” ujar Rezky. Ia menyebutkan nama-nama pejabat lama yang diberhentikan, yaitu Dekan Prof. Dr. Umbu Rauta, Ninon Melatyugra, Freidelino PRA de Sousa, dan Prof. Dr. Christina Maya Indah (dari jabatan Kaprodi S2 Ilmu Hukum). Rezky mempertanyakan SK Rektor yang dikeluarkan mendadak pada 30 April 2025 pukul 23.00 WIB dan langsung berlaku keesokan harinya, yang dianggap tidak mencerminkan nilai keadilan Satya Wacana.
Fakultas Teologi juga dilaporkan turut serta dalam aksi 5 Mei 2025, menyoroti persoalan serupa terkait perilaku pimpinan UKSW yang dinilai arogan dan menciptakan suasana tidak nyaman.
Menanggapi aksi demonstrasi ini, Rektor UKSW Salatiga, Prof. Intyas Utami, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa pergantian pejabat di lingkungan UKSW, termasuk di Fakultas Hukum, telah melalui proses evaluasi oleh pimpinan universitas dan merupakan rotasi kepemimpinan yang dianggap alamiah untuk meningkatkan kinerja. Mengenai mantan Dekan FH, Prof. Umbu Rauta, Rektor menyatakan ia diharapkan fokus sebagai Guru Besar Tata Negara. Sementara pemberhentian Wakil Dekan Indirani Wauran disebut telah dikomunikasikan dan diberi kesempatan studi doktoral. Terkait tuntutan fasilitas dari FTI, Prof. Intyas mengklaim pihak universitas sudah melakukan penambahan komputer dan perbaikan infrastruktur kelas tematik, serta perbaikan jalan menuju FTI. Untuk isu di Fakultas Teologi, Rektor mengklarifikasi bahwa Pendeta Rama Tulus tidak diberhentikan, melainkan mengundurkan diri. Prof. Intyas menegaskan UKSW memberi ruang bagi mahasiswa untuk berpendapat, namun berpesan agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan data valid dan positif.

Namun, pernyataan Rektor ini mendapat tanggapan kembali dari sejumlah dosen Fakultas Hukum UKSW. Dalam rilis pers yang dikeluarkan oleh Para Dosen FH UKSW yaitu  Muh. Haryanto, S.H., M.Hum. , Dr. Herbin Marulak Siahaan, S.H., M.H., Dr. Krishna Djaya Darumurti, S.H., M.H. , Tyas Tri Arsoyo, S.H., M.H., Dr. Nimerodi Gulo, M.H., Christiana Tri Budhayati, S.H., M.Hum, Yakub Adi Krisanto, S.H., M.H., Sri Harini Dwiyatmi , SH, MS., R. E. S. Fobia, S.H., MIDS., Dr. Titon Slamet Kurnia, S.H., M.H., Indirani Wauran, S.H., M.H., Freidelino Paixao Ramos Alves de Sousa, S.H., M.H., Ninon Melatyugra, S.H., M.H.., Abigail Prasetyo, S.H., M.H.. , Marthsian Yeksi Anakotta, S.H., M.H, Marcelino Ceasar Kishan, M.H., dan  Prof. Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum. yang disampaikan kepada awak media (06.05/2025), mereka secara spesifik membantah beberapa poin yang disampaikan Rektor terkait situasi di FH.
Pertama, mereka menyoroti penggunaan istilah “alamiah” oleh Rektor terkait pergantian pejabat. Menurut para dosen Fakultas Hukum, proses tersebut tidaklah alamiah dan tidak memenuhi due process of law. Mereka merujuk pada fakta adanya surat teguran keras yang dinilai menyalahi prosedur, adanya surat apresiasi kinerja dekan sebelumnya, proses evaluasi yang tidak transparan dan akuntabel, serta tidak adanya ruang bagi pimpinan FH yang diberhentikan untuk didengarkan dan mendapatkan penjelasan. Proses ini dinilai bertentangan dengan idealisme UKSW, Statuta, dan Peraturan Kepegawaian.
Kedua, terkait klaim bahwa penunjukan pimpinan FH yang baru bertujuan meningkatkan kinerja, para dosen FH memaparkan berbagai prestasi yang telah diraih FH di bawah kepemimpinan sebelumnya. Prestasi tersebut mencakup akreditasi Unggul untuk program studi S1 dan S2 Ilmu Hukum, pengakuan nasional dan internasional, peningkatan kualifikasi dosen, serta luasnya jaringan kerja sama FH dengan berbagai lembaga di tingkat nasional maupun internasional. Mereka menilai tidak ada standar yang jelas bahwa penunjukan pimpinan baru didasarkan pada fakta atau potensi hasil yang lebih baik dibandingkan capaian sebelumnya.
Ketiga, mengenai harapan Rektor agar Prof. Umbu Rauta lebih fokus sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, para dosen FH menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Dekan, Prof. Umbu Rauta tetap aktif dan produktif dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Mereka merinci kegiatan pengajaran, penelitian (termasuk publikasi artikel, buku, dan hibah penelitian), serta pengabdian masyarakat yang telah dilakukan oleh Prof. Umbu Rauta selama menjadi Dekan. Hal ini membuktikan bahwa peran sebagai dekan tidak menghambat perannya sebagai dosen dan guru besar.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, para dosen FH UKSW menyatakan bahwa poin-poin tanggapan dari Rektor tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Aksi demonstrasi besar-besaran dan tanggapan dari para dosen FH ini menjadi catatan penting bagi kepemimpinan UKSW untuk merespons serius tuntutan sivitas akademika terkait perbaikan internal dan tata kelola universitas. (Dh.L./Red.***)
PRESS RELEASE PARA DOSEN FH UKSW :