
Wartagereja.co.id – Adiwerna Tegal – Sebuah tonggak sejarah baru terukir bagi umat Katolik di Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Setelah melewati proses yang panjang dan penuh liku, umat Stasi St. Fransiskus Xaverius Adiwerna akhirnya memulai pembangunan gereja pada hari Rabu (4/6/2025).
Prosesi peletakan batu pertama dilaksanakan melalui ibadah khusus yang dipimpin oleh Uskup Keuskupan Purwokerto, Mgr. Christophorus Tri Harsono. Bertempat di Jalan Raya Barat, Gang Petung, RT 07 RW 06, Banjaran, Adiwerna, ibadah berlangsung lancar dan dihadiri tokoh lintas agama, pejabat daerah, serta masyarakat sekitar.
Dalam sambutannya, Uskup Mgr. Christophorus menyebut proses ini sebagai buah dari iman, doa, dan kolaborasi. “Tidak sedikit orang yang kesulitan mendirikan rumah ibadah di negeri ini. Tapi tamu undangan yang hadir saat, semuanya pilih Tuhan menjadi saluran berkat. Saudara semua adalah orang-orang yang mampu menangkap kebaikkan di atas rata rata orang lain dan mewujudkan kebaikan itu,” ujarnya. Uskup menjelaskan ketika di daerah lain kesulitan mendapatkan ijin mendirikan rumah ibadah, di Jawa Tengah ada 7 gereja yang mulai dibangun di sepanjang Pantura.
Uskup Christophorus, yang pernah melanjutkan studi bahasa dan budaya Arab di The Center or Arabic Studies of Comboni Missionaries, Cairo, Mesir, dan Pontifical Institut for Arabic & Islamic Studies (PISAI), Roma, Italia menekankan bahwa izin mendirikan rumah ibadah membutuhkan lebih dari sekadar dokumen. “Diperlukan kepekaan, dialog, dan ketulusan untuk menjembatani perbedaan,” tambahnya.
Mengikuti Aturan, Mengedepankan Dialog
Pembangunan gereja ini diawali dengan pemenuhan seluruh persyaratan administratif sesuai peraturan bersama dua menteri (SKB 2 Menteri), termasuk dukungan 90 pengguna rumah ibadah dan 60 warga sekitar, yang disahkan pejabat berwenang. Dua rekomendasi penting dari Kementerian Agama Kabupaten Tegal dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga sudah didapat.
Kepala Kemenag Kabupaten Tegal, H. M. Aqsho, M.Ag., menegaskan bahwa panitia telah menunjukkan keteladanan dalam mengikuti proses perizinan. “Ini bukti bahwa jika umat taat aturan dan membuka ruang komunikasi, maka solusi selalu bisa dicapai,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tegal, melalui DPMPTSP, menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang kini menggantikan izin IMB. Proses ini juga melibatkan lintas dinas, termasuk Dinas Dukcapil, Tata Ruang, PUPR, hingga Badan Kesbangpol.

Adiwerna, Miniatur Toleransi Indonesia
Camat Adiwerna, Drs. Agung Budi Waluyo, menyambut baik pembangunan gereja ini sebagai bukti hidupnya toleransi di wilayahnya. Desa Adiwerna dikenal sebagai desa percontohan kerukunan umat beragama, dihuni oleh penganut enam agama: Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
“Ini bukan hanya soal membangun gereja, tapi juga memperkuat kebersamaan. Harapan kami, gereja ini menjadi bagian dari wajah Adiwerna yang bersih, tertib, dan asri,” ujarnya.
Agung bahkan bercanda, menyebut kawasan sekitar gereja yang masih semrawut sebagai “Las Vegas versi Adiwerna” yang perlu ditata bersama-sama. Bila memungkinkan perlu diperbaiki jalan dengan pengecoran dan pengaspalan sehingga semakin tertata dengan baik.
Semangat Lintas Iman
FKUB Kabupaten Tegal turut mengawal proses ini dari awal hingga terbitnya izin. Ir. Doddy Haksman Adi menyebut perjuangan tersebut “jatuh-bangun” dan penuh dialog pendekatan persuasif. “Pertemuan dilakukan berkali-kali, jatuh dan bangun, tapi semua terwujud dengan hadirnya kebersamaan hari ini, Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terwujudnya ijin gereja” ujarnya.
Ketua Panitia Pembangunan Gedung Gereja, Thomas Sugianto, menegaskan bahwa pembangunan akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan jemaat. Thomaspun mengucapkan terima kasih atas doa dan bantuan semua pihak sampai keluar surat ijin pembangunan gereja.
Tokoh lintas agama hadir memberikan dukungan. Ibu Khemawati Sunarni, S.Ag tokoh agama Buddha berharap pembangunan gereja baru ini menjadi pusat spiritual sekaligus penggerak lingkungan. Sedangkan Pdt. Dr. Sugeng Prihadi menyatakan apresiasi atas kerja FKUB yang hadir, mendampingi dan menjembatani umat Katolik dengan masyarakat sampai akhirnya keluar surat ijin tersebut.
Ketua FKUB Tegal, Drs. Badrodin, M.Si., mengutus dua anggota FKUB yakni , K.H. Husni Fagih, S.PdI dan H. M. Syafiq Zuhri, untuk menjembatani dan memediasi umat, masyarakat dan pemerintah. Langkah ini dinilai krusial dalam menjaga suasana kondusif selama proses berlangsung.
Mewujudkan Kerinduan Umat
Romo FX Bagyo Purwosantosa, Pastor Paroki Gereja Katolik Hati Kudus Yesus Kota Tegal, mengungkapkan keharuan atas tercapainya momen ini. “Kami dulu beribadah di Desa Tembok Banjaran, lalu harus mencari tempat baru. Kini, mimpi itu menjadi nyata. Ini adalah kerinduan umat yang akhirnya terjawab,” katanya.
Peletakan batu pertama ini bukan sekadar seremoni pembangunan fisik, tetapi juga simbol bahwa Indonesia, dengan segala keragamannya, tetap punya ruang bagi harmoni, toleransi dan semangat moderasi beragama di Kabupaten Tegal, khususnya di Adiwerna. (sugeng ph/Red)